Jabar Masih Belum Tentukan Tarif dan Kuota Angkutan Daring - News Summed Up

Jabar Masih Belum Tentukan Tarif dan Kuota Angkutan Daring


REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah pusat menyerahkan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengatur tarif dan kuota angkutan daring (online) yang nantinya akan diajukan kepada Kementerian Perhubungan. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat hingga Senin (17/4) masih belum menetapkan peraturan gubernur (pergub) terkait batasan tarif dan kuota angkutan daring tersebut. Tapi kita sekarang masih dalam penyusunan berkaitan tarif dan kuota. Ia menyebutkan masih belum memiliki gambaran berapa tarif dan kuota yang akan ditetapkan. Sementara itu, Malang raya sebanyak 255 kendaraan, dengan rincian Kota Malang 150 kendaraan, Kabupaten Malang 75 kendaraan, dan Kota Batu 30 kendaraan.


Source: Republika April 17, 2017 10:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */