Adanya ketidaksinkronan proses PPDB di DKI dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44/2019 tentan PPDB tingkat TK, SD, SMP, SMP, dan SMK membuat banyak calon siswa yang dirugikan. Huda menilai ada ketidaksinkronan proses PPDB di DKI Jakarta dengan Permendikbud 44/2019, sehingga terjadi diskriminasi terhadap calon siswa yang diterima di sekolah negeri. Menurutnya, dari pengaduan yang diterima KPAI 65 persen di antaranya berasal dari calon siswa atau orang tua siswa yang merasa dirugikan dalam PPDB DKI. Dan mereka yang terdiskriminasi dalam PPDB DKI bisa mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di zonasi mereka masing-masing. Seharusnya ada evaluasi total dari PPDB DKI sehingga tercipta proses PPDB yang fair.
Source: Jawa Pos June 29, 2020 13:41 UTC