Massa turun ke jalan menuntut Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti membatalkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik. (Baca juga : KKP Tegaskan, 1 Januari 2018 Tak Ada Lagi Nelayan Gunakan Cantrang )Terlebih, sambung Agus, penggunaan cantrang atau payang di kalangan nelayan Lamongan sudah dilakukan berpuluh tahun lamanya. Profesi mereka berhubungan dengan tangkapan ikan dari para nelayan maupun keluarga nelayan itu sendiri. Makanya aksi ini murni berdasar suara hati para nelayan dan keluarga nelayan," kata Agus. Sebelum menggelar orasi di depan pintu masuk Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, para nelayan long march di sepanjang Jalan Raya Daendels.
Source: Kompas January 08, 2018 14:34 UTC