Sabtu, 25 Maret 2017 | 07:38 WIBTersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK, 24 Maret 2017. Tempo/Danang F.TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong mulai Jumat, 24 Maret 2017. Penahanan ini dilakukan sehari setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Baca: Kasus E-KTP, KPK Resmi Tahan Andi NarogongAndi diduga berperan aktif dalam penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Dalam kasus korupsi e-KTP, Andi disebut merancang desain proyek e-KTP sejak pertengahan 2010, setahun sebelum tender resmi diumumkan di Kementerian Dalam Negeri.
Source: Koran Tempo March 25, 2017 00:22 UTC