SUMEKS.CO – Tersangka konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas, menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dibenarkan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menyebutkan, pihaknya siap melawan gugatan yang dilayangkan oleh Ryan Ahmad Ronas tersebut. Gugatan terkait penetapan status tersangka Ryan oleh KPK. Dalam petitumnya, Ryan meminta Pengadilan Negeri menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah dan karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Source: Jawa Pos March 30, 2022 07:54 UTC