Jadi Tersangka Suap, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan - News Summed Up

Jadi Tersangka Suap, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung tidak mau menunggu lama untuk memberikan sanksi terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono yang kini menjadi tersangka kasus suap pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (6/10/2017) malam. (Baca juga: Kronologi OTT Politisi Golkar dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado)Adapun Juru Bicara MA Suhadi mengaku kecewa terhadap oknum di lembaga peradilan yang kembali terjerat kasus suap. KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. "KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap sebagai tersangka," ujar dia. Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Source: Kompas October 07, 2017 16:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */