Senin, 6 Desember 2021 | 10:42 WIBIlustrasi: Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam operasional transportasi umum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 diberlakukan di Jakarta. Mengutip Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021, seluruh jam operasional angkutan umum di Jakarta disesuaikan kembali selama PPKM Level 2. Peraturan ini berlaku selama PPKM Level 2 yakni hingga 13 Desember 2021 mendatang. Baca Juga: Buntut Kecelakaan Berulang, Transjakarta Hentikan Operasional 229 Bus dari 2 OperatorBerikut Jadwal lengkapnya:Transjakarta dari semula pukul 05.00-22.00 WIB kini menjadi 05.00-21.30 WIB.
Source: Kompas December 06, 2021 03:55 UTC