TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengajukan banding menunjukkan tak ada komitmen menyelesaikan pelanggaran HAM berat. "Bahkan, pihak yang menghalangi penuntasannya ya Jaksa Agung sendiri. Seharusnya atasan Jaksa Agung yakni presiden, menghentikan rencana banding ini dan memerintahkan Jaksa Agung melanjutkan kasusnya," ujar Asfinawati saat dihubungi pada Kamis, 5 November 2020. Kejaksaan Agung menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung ST Buhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum. Selain dinyatakan melawan hukum, Jaksa agung juga diminta membuat pernyataan kembali dalam forum yang sama terkait dengan hal yang menjadi polemik itu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Source: Koran Tempo November 05, 2020 03:45 UTC