Hal tersebut dilakukan menanggapi permintaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang mengajukan permohonan pendapat hukum kepada Jaksa Agung RI terkait tiga sengketa yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. "Kami berkomitmen untuk membantu Pemkot Surabaya mempertahankan aset miliknya," kata ujar Bambang Setyo Wahyudi dalam pesan tertulisnya, Jakarta, 10 Maret 2017. Menurut Bambang, waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya yang merupakan milik Pemkot digugat oleh warga bernama Dulali. Tak tinggal diam, Pemkot Surabaya pun berupaya mengajukan PK ke PN Surabaya tetapi ditolak. Direktur Perdata Tarmizi menambahkan, permasalahan kian pelik ketika waduk yang masih berstatus sengketa itu dijual Dudali ke pengembang.
Source: Koran Tempo March 10, 2017 23:26 UTC