Jaksa Agung Dinilai Lalai Penuhi Hak Terpidana Mati - News Summed Up

Jaksa Agung Dinilai Lalai Penuhi Hak Terpidana Mati


Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A.T. Napitupulu, menilai Jaksa Agung telah lalai memenuhi hak dari terpidana mati gelombang III. Dari 14 terpidana yang direncanakan akan dieksekusi, hanya empat yang dieksekusi. Cajetan merupakan salah satu terpidana mati asal Nigeria. Minggu, 31 Juli 2016 | 17:24 WIBJenazah terpidana mati Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane , disemayamkan di rumah duka RS Saint Carolus, Jakarta, 29 Juli 2016. Peneliti dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Muhammad Afif Abdul Qoyim, adalah salah seorang yang mendampingi terpidana mati Humprey Ejike.


Source: Koran Tempo July 31, 2016 10:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */