JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan instruksi dan memorandum tentang penundaan proses hukum kasus korupsi yang melibatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Instruksi dan memorandum tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan kejaksaan di seluruh Indonesia. Dikutip dari Republika.co.id, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, instruksi dan memorandum tersebut dimaksudkan menghindari black campaign atau kampanye hitam. “Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi yang terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan-hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” sambung instruksi Jaksa Agung tersebut. Hal ini perlu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” begitu instruksi dan memorandum Jaksa Agung.
Source: Republika August 21, 2023 03:14 UTC