JawaPos.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyerahkan sepenuhnya nasib Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu (22/6) kemarin, Sudi dan Dandung didakwa menjanjikan uang kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu sebesar Rp 2,5 miliar. Sudung dan Tomo disebut dijanjikan uang suap sebesar Rp 2,5 miliar dari dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero), Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Bahkan, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tomo Sitepu menyanggupi permintaan Sudi Wantoko yang disampaikan melalui Marudut. Uang yang diberikan melalui perantara bernama Marudut itu untuk menghentikan penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas yang dilakukan Sudi Wantoko.
Source: Jawa Pos June 23, 2016 14:15 UTC