JawaPos.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan eksekusi mati terpidana narkotika tidak akan berhenti di eksekusi mati tahap tiga. Seperti diketahui, dari sepuluh daftar terpidana mati yang akan dieksekusi, Kejagung hanya mengeksekusi empat terpidana Kamis malam kemarin. Yang pasti kami tidak akan berhenti melakukan eksekusi mati terpidana narkotika," kata Prasetyo di kantornya, Jumat (29/7). Eksekusi terhadap sepuluh terpidana yang tersisa akan menunggu kajian aspek yuridis dan non yuridis. Mereka adalah satu Warga Negara Indonesia (WNI) Freddy Budiman, dan tiga warga negara asing yaitu Seck Osmane, Michael Titus, dan Humprey Ejike.
Source: Jawa Pos July 29, 2016 09:33 UTC