REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai menyusun dakwaan perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dengan cepatnya penyusunan berkas perkara tersebut, persidangan untuk calon Gubernur DKI dari pejawat tersebut juga bisa dilakukan secepatnya. Prasetyo menegaskan, persidangan untuk Ahok akan dilakukan terbuka untuk masyarakat. "Ya iya (terbuka) dong, pada prinsipnya proses persidangan di pengadilan itu dilakukan secara terbuka," ujar Prasetyo. Sudah bukan menjadi kewenangan jaksa lagi, pelaksanaan persidangan di pengadilan itu menjadi kewenangan penuh dari pihak pengadilan.
Source: Republika December 01, 2016 06:49 UTC