JawaPos.com – Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu sepakat Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Keputusan itu sekaligus menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI. Jaksa Agung ST. Burhanuddin menginstruksikan para kepala kejaksaan tinggi (Kajati) yang wilayah hukumnya akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ini agar senantiasa menjaga dan memelihara netralitas. Sementara, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyambut positif langkah Jaksa Agung tersebut, apalagi tantangan penyelenggaran Pilkada dimasa pandemi Covid-19 ini tentu akan lebih besar dibandingkan dengan Pilkada yang tidak berhadapan dengan situasi krisis. Pelaksanaan Pilkada yang beririsan dengan dengan masa intensif penanganan Covid-19 melahirkan kompleksitas, terutama potensi penyimpangan dana bansos dan manipulasi program penanganan virus Corona lainya untuk kepentingan elektoral bagi calon kepala daerah.
Source: Jawa Pos June 01, 2020 08:39 UTC