Jaksa Agung Persoalkan Batas Waktu Penanganan Tindak Pidana Pemilu - News Summed Up

Jaksa Agung Persoalkan Batas Waktu Penanganan Tindak Pidana Pemilu


Prasetyo mempersoalkan penanganan tindak pidana pemilu yang dibatasi waktu. "Limitasi waktu dan terdapatnya beberapa delik dengan ancaman pidana di bawah lima tahun seringkali dijadikan celah hukum yang dimanfaatkan pelaku dengan cara mengulur waktu tindak pidana pemilu dan (akhirnya) kadaluarsa," kata Prasetyo. Baca juga : Polri, Bawaslu, dan Jaksa Punya SOP Terkait Sanksi Pidana PilkadaPadahal, dalam KUHP, tindak pidana bisa ditangani selama pelanggaran ditemukan tanpa ada batas waktu tertentu seperti tindak pidana pemilu. "Manakala ada pihak datang melapor setelah kebetulan hasil pilkada dan pemilu disahkan bahkan pasangan calon sudah dilantik, menduduki jabatannya. Selain itu, ia juga mempersoalkan ancaman hukuman tindak pidana pemilu yang rata-rata di bawah lima tahun.


Source: Kompas January 31, 2018 06:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */