JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, status jaksa Farizal yang kini tersangkut kasus distribusi impor gula belum dinonaktifkan. Ia menambahkan, proses tersebut masih ditangani Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas). Ia membantah tim advokasi yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Farizal hanya sebatas prosedur saja dan tak ada upaya untuk mengarahkan proses hukum. (Baca: Indikasi Pelanggaran Etik Jaksa Farizal, Absen Sidang hingga Terima Uang dari Pengusaha)Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK. (Baca: Kejagung Beri Bantuan Hukum kepada Jaksa Farizal)Diduga, Irman menerima uang dari Xaveriandy dengan tujuan merekomendasikan Bulog menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya.
Source: Kompas September 26, 2016 12:33 UTC