Dengan demikian, dia menegaskan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Menurut dia, hakim telah menyidangkan perkara Delpedro dkk secara independen serta tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Yusril menjelaskan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum tidak lagi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Dengan demikian, lanjut dia, perkara Delpedro dkk harus dianggap telah final dan selesai. "Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi, seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," kata Yusril.
Source: Republika March 07, 2026 03:34 UTC