Jaksa Mendakwa Ruslan Buton dengan 4 Pasal Alternatif - News Summed Up

Jaksa Mendakwa Ruslan Buton dengan 4 Pasal Alternatif


TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa Ruslan Buton dengan empat pasal alternatif. Pada dakwaan kedua, Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Di dakwaan ketiga, jaksa menggunakan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara di dakwaan keempat, Ruslan dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal ini menjelaskan perbuatan menyiarkan kabar tidak pasti, berkelebihan atau tidak lengkap yang dapat menerbitkan keonaran.


Source: Koran Tempo August 13, 2020 10:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */