Jaksa Pinangki Diberhentikan Sementara, Gajinya Tinggal Setengah - News Summed Up

Jaksa Pinangki Diberhentikan Sementara, Gajinya Tinggal Setengah


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diberhentikan sementara setelah ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra oleh Kejaksaan Agung. "Sejak tanggal 12 Agustus 2020 (sehari setelah ditangkap) langsung diberhentikan sementara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (19/8/2020). Mekanismenya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian. Baca juga: Polemik Bantuan Hukum untuk Pinangki, dari Kritik, Jawaban Kejagung, hingga Penolakan PJIPasal 10 Ayat (2) menyebutkan, apabila seorang jaksa ditangkap dan diikuti dengan penahanan yang sah, jaksa tersebut dengan sendirinya diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung. "Jadi apabila ada masalah hukum maka diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri sipil, gajinya tinggal 50 persen," ucap Hari.


Source: Kompas August 19, 2020 14:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */