Jaksa Sebut Novanto Terlibat Korupsi E-KTP, Agung: Jangan SuudzonJum'at, 23 Juni 2017 | 20:01 WIBAgung Laksono. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Pakar Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Agung Laksono meminta semua pihak memegang asas praduga tak bersalah terkait pernyataan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa Ketua Umum Golkar Setya Novanto diduga terlibat dalam korupsi e-KTP. Agung Laksono berharap dugaan jaksa itu tidak benar dan Setya bisa membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat. Simak: Ditanya Soal Hak Angket KPK, Ketua DPR Setya Novanto BungkamDalam lanjutan persidangan e-KTP Kamis kemarin, jaksa KPK menyebut Setya Novanto terlibat korupsi bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto yang telah berstatus terdakwa. Dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto, jaksa mengatakan Setya Novanto telah menerima uang dari Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur PT Quadra Solution.
Source: Koran Tempo June 23, 2017 12:56 UTC