Jaksa menilai isi pledoi Rizieq Shihab tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasus. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai isi pledoi Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor hanya mencari panggung. Jaksa Penuntut Umum menilai isi pledoi Habib Rizieq Shihab tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya. Sebelumnya pada Kamis (10/6) lalu, Rizieq Shihab membacakan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum. Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Source: Republika June 14, 2021 12:45 UTC