Jaksa Tuntut Buni Yani 2 Tahun Penjara - News Summed Up

Jaksa Tuntut Buni Yani 2 Tahun Penjara


Jaksa Tuntut Buni Yani 2 Tahun Penjara[BANDUNG] Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dalam kasus melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani dengan dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Saptono di Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bandung, Selasa (3/10). Dalam amar tuntutannya, jaksa Andi M. Taufik meminta agar Buni Yani juga segera dijebloskan ke penjara. Padahal, ungkap jaksa, Buni Yani sebagai dosen seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Buni Yani dengan dua pasal dari UU ITE. Jaksa juga mendakwa Buni Yani dengan dakwaan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.


Source: Suara Pembaruan October 04, 2017 03:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */