Jaksa Tuntut Buni Yani Dua Tahun Penjara - News Summed Up

Jaksa Tuntut Buni Yani Dua Tahun Penjara


REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus pelanggaran Pasal 31 Ayat 1 Jo Pasal 38 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain menuntut dua tahun penjara, JPU juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam dakwannya, JPU menyatakan, tuntutan dua tahun penjara berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan keterangan para saksi serta terdakwa. Akhirnya disepakati pleidoi akan dubacakan dalam persidangan dua pekan mendatang. Dalam persidangan JPU menjerat Buni Yani melanggar pasal 28 dan pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Source: Republika October 03, 2017 06:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */