JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyalahgunaan zat psikotropika, Tora Sudiro, dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional, di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (5/8/2017) siang, untuk menjalani konseling atas kasus yang menjeratnya. Sebelum dibawa ke BNN, Tora sempat ditahan selama sehari di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Setelah menjalani konseling di BNN, dia juga dipastikan kembali ditahan di Mapolres Metro Jaksel. Menurut Purwanta, konseling yang dijalani Tora merupakan bagian dari pemeriksaan lanjutan yang lebih mendetail. Menurut Sulis, penetapan Tora sebagai tersangka kasus penyalagunaan zat psikotropika disebabkan karena dalam kondisi penggunaan psikotropika yang tidak sesuai aturan, misalnya cara mendapatkannya ilegal atau tidak diawasi dokter, tindakan yang dilakukan pengguna bisa digolongkan sebagai penyalahgunaan zat psikotropika.
Source: Kompas August 05, 2017 09:45 UTC