(Foto: Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao)Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan yang dilakukan di Kota Bogor dan Kota Depok, yang memberlakukan jam malam guna menekan penularan dan penyebaran Covid-19 mendapat apresiasi dari Satgas Penanganan Covid-19. "Kami mengapresiasi Pemerintah Depok dan Bogor yang dengan cepat mengambil langkah dengan menerapkan jam malam di wilayahnya karena penularan yang tinggi," katanya. "Substansinya di 3M protokol kesehatan itu, sehingga nyambung dengan kebijakan yang dikeluarkan," katanya. Dengan tujuan baik untuk menekan laju dan penularan Covid-19 yang masih terjadi, agaknya terminologi jam malam semestinya tidak perlu dipahami dengan menakutkan. Jika masyarakat patuh dan disiplin menjalani segala protokol selama masa PSBB transisi sekaligus pengawasan terus dilakukan, menurut Arifin kebijakan jam malam bisa tidak diberlakukan.
Source: Suara Pembaruan September 06, 2020 03:52 UTC