REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- PT Penjaminan Syariah (JamSyar) menyalurkan zakat perusahaan sebesar Rp 170.261.823 melalui program pemberdayaan ekonomi mustahik Baznas. Selain itu, penyaluran zakat yang dilakukan ke lembaga yang diakui pemerintah, zakat bisa jadi pengurang pendapatan kena zakat termasuk zakat perusahaan. JamSyar sendiri memilih penyaluran zakat ke program pemberdayaan ekonomi sesuai bidang usaha JamSyar dan seiring visi JamSyar membantu pelaku usah berkembang melalui penjaminan pembiayaan. JamSyar juga ikut menyalurkan dana zakat ke penjual kopi keliling bersama Baznas tahun lalu. Zakat perusahaan JamSyar sendiri baru dua tahun karena JamSyar pun baru berdiri menjelang akhir 2014 sehingga baru beroperasi 2015.
Source: Republika July 06, 2017 09:45 UTC