Selain itu, ada voucher yang disebut human obligation atau VM1 yang dijanjikan bisa ditukarkan ke Bank Mandiri dengan uang USD 1.200 atau Rp 15,6 juta. Voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri,'' katanya kemarin. Tanggal 18 Agustus 2017 ditetapkan dalam voucher VM1 untuk penukaran uang Rp 15,6 juta di kantor cabang Bank Mandiri. itu, disebutkan bahwa Kartika telah melalaikan HAM dengan menghindarkan diri dari kewajiban pencairan voucher VM1 kepada para pemilik voucher. Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menyebutkan, hal tersebut cukup mengganggu perseroan.
Source: Jawa Pos August 25, 2017 02:48 UTC