Dalam tayangan itu petugas melakukan penarikan bea masuk impor kepada penumpang yang membawa tas bermerek dari luar negeri. Pemerintah dinilai telah melakukan pengetatan aturan untuk barang yang masuk dari luar. Di sisi lain, pihaknya juga ingin menyadarkan masyarakat bahwa barang yang dianggap dibeli lebih murah di luar negeri sama saja beli barang di dalam negeri. Untuk itu Heru menyarankan masyarakat agar tidak terlalu berambisi membeli barang dari luar negeri, jika tidak ingin membayar pajaknya. "Beli barang di sini atau di sana sama saja.
Source: Jawa Pos September 21, 2017 00:56 UTC