KOMPAS.com - Setelah menjadi buronan selama tiga bulan, ZA (24), seorang pemuda warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dibekuk polisi pada Rabu (6/8/2020). Penangkapan itu dilakukan karena ZA diduga melakukan penghinaan terhadap institusi polisi dan protokol kesehatan atas postingannya di media sosial. Adapun postingan yang dibuat ZA melalui akun Facebooknya bernama Muhammad Cui Harianto pada April 2020 lalu itu bertuliskan "Jangankan Corona, Polisipun Saya Makan". Baca juga: Buron 3 Bulan, Pria yang Hina Protokol Kesehatan dan Polisi DitangkapKasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan saat dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapat laporan itu pihaknya langsung berusaha memburu pelaku. Setelah tiga bulan melakukan penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan Tim Anti Bandit Polres Gowa pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB.
Source: Kompas August 14, 2020 10:07 UTC