JawaPos.com - Polri diminta terbuka terkait penyebab kematian terduga teroris berinisial MJ usai ditangkap Densus 88 Antiteror. Kata Dahnil, Densus 88 juga harus menjawab kenapa keluarga dilarang membuka kafan jenazah MJ pada saat diserahkan. "Jadi, saya berharap Densus 88 dan Kepolisian terbuka, dan bila memang ada kesalahan maka harus ada hukuman pidana yang jelas, tidak seperti kasus Siyono," tuturnya. Adapun Siyono merupakan terduga teroris di Klaten yang ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada 2016 silam. Mereka perlu membawa kasus kematian MJ ke Komnas HAM agar untuk membuktikan penyebab kematian MJ.
Source: Jawa Pos February 14, 2018 03:29 UTC