Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan ini ditangkap pada Selasa (5/7). "Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa 12 lembar kwitansi tanda terima uang dan daftar nama PNS yang tidak diangkat," beber Awi, Rabu (6/7). Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menerangkan, kejadian bermula saat akhir tahun 2013 pelapor bertemu dengan tersangka yang menjanjikan kepada pelapor bisa memasukkan PNS di kementerian dan departemen. Lalu tersangka meminta imbalan setiap PNS harus membayar biaya sebesar Rp 22.500.000 per orang. Pelapor percaya pada tersangka karena, tersangka adalah keponakan Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara.
Source: Jawa Pos July 06, 2016 18:22 UTC