Jawab Gugatan Kubu 02 di MK, KPU Singgung DKPP - News Summed Up

Jawab Gugatan Kubu 02 di MK, KPU Singgung DKPP


KPU menegaskan apa yang dituduhkan kubu 02 adalah tidak benar. Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin menyatakan, KPU telah melaksanakan kewajibannya untuk memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf b UU Pemilu. Bahkan, soal adanya kesalahan penghitungan suara, kata Ali Nurdin, pemohon secara langsung mengakui hasil penghitungan suara yang telah disampaikan oleh KPU. Diketahui, dalam petitumnya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Paslon 02 melalui kuasa hukumnya juga meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 lantaran telah melakukan kecurangan TSM.


Source: Jawa Pos June 18, 2019 04:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */