Majelis Hakim dalam putusan Romi menyebut Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 70 juta. Hukukam tersebut, terkait dengan suap dan gratifikasi dalam aksi haram jual beli jabatan Kakanwil Kemenag, Jatim 2019. Dikatakan Hakim Rianto, Romi tak bekerja sendiri dalam menyempurnakan delik penyertaan korupsi. Menurut Rianto, Romi menerima uang Rp 255 juta, sedangkan Lukman menerima Rp 70. Pesan Lukman kepada Romi lewat perantara Gugus tersebut, pun berlanjut dengan permintaan Romi kepada Lukman secara langsung, agar tetap memutuskan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Source: Republika January 21, 2020 01:30 UTC