Jelang Penetapan Upah Minimum 2023, Suara Buruh di Depenas Pecah - News Summed Up

Jelang Penetapan Upah Minimum 2023, Suara Buruh di Depenas Pecah


JAKARTA -– Menjelang penetapan upah minimum (UM) 2023, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) masih pecah suara. Unsur pengusaha dan pemerintah ngotot menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan terkait dengan penentuan besaran UM tahun depan. Unsur pekerja/buruh tegas menolak. Di antara lima organisasi pekerja/buruh di Depenas, hanya dua yang tegas menyuarakan kenaikan UM 2023 tidak menggunakan PP tersebut. Jika penetapan UM 2023 diputuskan menggunakan PP 36/2021, jelas kenaikannya tidak jauh beda dengan tahun 2022, hanya berkisar 1–2 persen.


Source: Jawa Pos November 04, 2022 01:35 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */