Dalam kunjungannya itu, Firman dan Setya Novanto turut membahas soal persiapan eksepsi pada sidang pokok perkara kasusnya. Baca: KPK: Setya Novanto Terdakwa E-KTP Pertama dari Partai PolitikMenurut Firman, persiapan eksepsi harus secepatnya dibahas. Sebab, hakim telah memberikan waktu kepada pihak Setya Novanto untuk menyiapkan eksepsi selama seminggu sejak Rabu, 13 Desember 2017. Selain itu, dalam eksepsi Setya Novanto, Firman akan memasukkan soal gugurnya praperadilan kliennya tersebut. Setya Novanto menjalani sidang pokok perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Desember 2017.
Source: Koran Tempo December 15, 2017 05:43 UTC