JPU Melanie membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim dan Jessica. Salah satu poin memberatkan Jessica ialah melakukan perbuatan yang sangat keji dan terencana dengan matang. Sangat keji karena menyiksa dulu sebelum meninggal," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). Sepanjang persidangan yang digelar sebanyak 27 kali itu, Jessica juga disebut memberikan informasi yang menyesatkan. "Berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, memberikan informasi menyesatkan.
Source: Jawa Pos October 05, 2016 22:41 UTC