JawaPos.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menuntaskan pembacaan tuntutan atas Jessica Kumala Wongso. Mereka pun meminta hakim menghukum terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin 20 tahun penjara. Jaksa menyatakan perbuatan Jessica terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Menuntut pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun," tegas Jaksa Melani membacakan tuntutan Jessica pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). Jessica dinilai melakukan pembunuhan berencana karena sakit hati Mirna pernah menasihatinya soal hubungan dengan kekasihnya, Patrick.
Source: Jawa Pos October 05, 2016 22:41 UTC