IklanTerpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso disebut akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan, Senin 9 Oktober 2023. Jessica sendiri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Pada Desember 2018 Jessica sudah mengajukan PK, namun ditolak oleh MA.
Source: Koran Tempo October 09, 2023 17:04 UTC