JawaPos.com - Psikolog klinis Universitas Indonesia (UI) Antonia Ratih Anjarani menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak memiliki kepribadian ganda (bipolar) dan psikopat. “Yang bersangkutan tidak menampilkan ke arah berkepribadian ganda dan psikopat,” jelas Ratih Ratih dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8) petang. “Yang bersangkutan sehat, cerdas, dan kritis walaupun kami mempunya catatan-catatan ketidaklaziman perilaku yang ditunjukan terdakwa dari video (rekaman) CCTV,” papar Ratih. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu. Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Source: Jawa Pos August 15, 2016 13:07 UTC