"Saya keberatan karena kesaksian saksi ahli tidak konsisten," ujar Jessica sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8). Mendengar pernyataan Jessica tersebut, sontak keluarga Wayan Mirna Salihin yang duduk di kursi berteriak. Jessica tak tinggal diam, ia pun meminta kepada Hakim Kisworo untuk mengamankan situasi ruang sidang yang kisruh tersebut. "Tolong amankan itu penontonnya, Yang mulia," kata Jessica. Jessica didakwa karena dianggap melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Source: Republika August 15, 2016 12:04 UTC