REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak berlaku untuk seluruh tahapannya. Artinya, seluruh tahapan pilkades yang sedang berlangsung harus dihentikan, termasuk tahapan pemungutan suara. Direktur Penataan Administrasi Pemerintahan Desa, Kemendagri, Aferi Syamsidar Fudail mengatakan, pelaksanaan pilkades ditunda hingga pelaksanaan pilkada 2020 selesai. Aferi mengatakan, penundaan pilkades serentak dilakukan seusai program strategis nasional. Artinya, pelaksanaan pilkades serentak akan dilakukan setelah pelaksanaan pilkada serentak, yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020.
Source: Republika August 14, 2020 05:15 UTC