JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar belum memberikan bantuan hukum kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bantuan hukum belum diberikan karena Ketua DPD Golkar Bekasi itu belum memintanya. "Sejauh ini belum ada permintaan bantuan hukum ke Partai Golkar," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada Kompas.com, Selasa (16/10/2018). Baca juga: Mendagri Prihatin Bupati Bekasi Ditangkap KPKMeski demikian, Golkar tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Neneng jika diminta. Baca juga: Golkar Nonaktifkan Bupati Bekasi dari Keanggotaan Partai"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada bupati dan kawan-kawan terkait izin Meikarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
Source: Kompas October 16, 2018 04:30 UTC