Keduanya menusuk pria yang menegurnya dengan senjata tajam hingga luka parah. Sementara satu warga setempat yang mencoba melerai juga terluka parah karena kena tusuk, hingga kemudian meninggal dunia. Kejadian yang menggemparkan warga Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, tempat peristiwa berlangsung, terjadi pada 17 September 2018, terungkap dalam 11 adegan rekonstruksi yang digelar di Mapolres Ogan Ilir. Baca juga: Suami Tusuk Pria yang Disangka Selingkuhan Istrinya hingga TewasAdapun satu korban lainnya, Abdul Jabar yang coba melerai, juga terkena tusukan dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit. Kaur Bin Ops Satreksrim Polres Ogan Ilir Iptu Sondi Fraguna, Selasa (16/10/2018), mengatakan, kedua tersangka yang terhitung masih sepupu itu terancam Pasal 338 dan 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Source: Kompas October 16, 2018 04:03 UTC