Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi? - News Summed Up

Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?


JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Surat ini menjadi bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Bagi pengendara kendaraan yang tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas saat ada razia kendaraan, akan diganjar dengan pemberian bukti pelanggaran (tilang). Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari RegulasinyaLalu, bagaimana jika SIM seseorang hilang apakah harus membuat dengan prosedur penerbitan baru? Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan SIM bisa mengajukan duplikat.


Source: Kompas November 02, 2020 00:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */