FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Usulan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi yang disuarakan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menimbulkan reaksi publik. Sebab, keadilan restorative justice yang merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana tidak memerlukan proses hukum di pengadilan. “Jika tetap pada pendapatnya tidak mustahil akan merusak sistem,” kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada JawaPos.com, Kamis (29/9). Akademisi Universitas Trisakti ini tidak setuju dengan pendapat Johanis Tanak. “Tidak setuju, pendapat ini akan merangsang orang melakukan korupsi yang sebesar-besarnya dan menyimpannya serapi-rapinya.
Source: Jawa Pos September 29, 2022 21:53 UTC