JawaPos.com – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis Joko Driyono 1,6 tahun penjara membuat petinggi klub Liga 1 2019 bereaksi. Seperti diketahui, Jokdri -sapaan akrab Joko Driyono- dinyatakan bersalah karena melanggarpasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke- dua KUHP. CEO Persija Jakarta, Ferry Paulus, yang juga hadir dalam sidang Selasa (23/7) mengaku prihatin dengan Jokdri. Akan tetapi, lanjut Ferry, kalau mendengar bacaan dari majelis hakim, Jokdri sama sekali tidak terbukti dengan pengaturan skor. Senada dengan Ferry, Manajer Madura United (MU), Haruna Soemitro, jua menyebut kalau Jokdri hanya terkena imbas saja.
Source: Jawa Pos July 23, 2019 14:26 UTC