DPR mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme dan memilih opsi A, yaitu Presidential Threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. TEMPO/Dhemas ReviyantoTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi akan tersandera anggota koalisi pendukungnya setelah presidential threshold sebesar 20 persen didesakkan. Menurut wartawan Tempo ini, Jokowi perlu mengkompromikan sesuatu ketika kebijakannya tak sejalan dengan keinginan partai. Baca: Nasib Golkar di Pemilu 2019 dan Akbar TanjungMaka, memang tak ada jalan lain bagi Jokowi untuk meninggikan ambang batas persyaratan atau presidential threshold sebesar 20 persen. Bahkan, bukan tidak mungkin bakal terjadi head to head antara Jokowi dengan Prabowo.”Tapi, tulis Wayan, angka 20 persen presidential threshold ini sesungguhnya bisa menjadi bumerang bagi Jokowi jika mencermati konfigurasi politik.
Source: Koran Tempo July 25, 2017 17:48 UTC