Jokowi Kembalikan UU KPK ke DPR, Puan: Itu Soal Teknis Saja - News Summed Up

Jokowi Kembalikan UU KPK ke DPR, Puan: Itu Soal Teknis Saja


Hal ini yang menjadikan UU KPK belum bisa dieksekusi untuk diberikan penomoran. Puan menyadari kesalahan ketik pada UU KPK itu bisa berdampak besar terkait perubahan makna pada UU yang mengatur lembaga antirasuah itu. Politikus Partai Gerindra ini menyebut kesalahan ketik di UU KPK ini hanya soal usia pimpinan KPK. Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut UU KPK sudah dikirim DPR ke Istana.


Source: Jawa Pos October 07, 2019 10:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */