Dari dokumen itu, sambung Johan, pemerintah bisa menelusuri sejauh mana penyelesaian kasus Munir yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya. Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Alexander Lay kembali memastikan bahwa Kemensetneg tidak memiliki dokumen tersebut. Menurut Alex, pernyataan itu juga dikuatkan oleh kesaksian dari mantan menteri sekretaris negara Sudi Silalahi yang menyatakan arsip dokumen TPF Munir tak pernah diterima Kemenstneg. Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet tidak memegang arsipnya," katanya. Kementerian Sekretaris Negara sebelumnya telah menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki dan mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
Source: Republika October 12, 2016 12:33 UTC